Minggu, 12 Mei 2013

demokrasi

NAMA : ANAS FATHIN
NPM : 10211698
KELAS : 2EA06




Demokrasi 

Pengertian Demokrasi
Istilah Demokrasi berasala dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Abraham lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang berasala dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

· Macam-macam Demokrasi
Berdasarkan titik Perhatian
Demokrasi Formal: menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
Demokrasi Material: Menciptakan persamaan sosial ekonomi (di negara sosial komunis).
Demokrasi Campuran: menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan persamaan hak setiap orang.
Berdasarkan Faham Ideologi
Demokrasi Liberal: menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan di Amerika, Inggris.
Demokrasi Proletar: bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Dipraktekkan di negara komunis Polandia Rusia.
Demokrasi Pancasila: dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa.
Berdasarkan Penyaluran kehendak Rakyat
Demokrasi langsung: mengikutsertakan setiap warga negara dalam menentukan sesuatu urusan negara.
Demokrasi tidak langsung: untuk menyalurkan kehendak rakyat melalui wakil yang duduk di parlemen, disebut juga demokrasi modern.
Demokrasi perwakilan dengan sitem refrendum: rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen tetapi parlemen di kontrol oleh pengaruh rakyat dengan sitem referendum.
· Prinsip Demokrasi
Pemerintahan berdasarkan hukum, dengan syarat :
Hukum yang tertinggi; negara beradasarkan hukum maka tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang.
Persamaan di muka hukum; setipa warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka umum.
Terjaminya hak manusia oleh undang-undang serta keputusan pengadilan
Pembagian Kekuasaan
Montesqueeu yang mengatakan kekuasaan harus dipisahkan menjadi 3 bagian, yaitu : legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pengakuan dan Perlindungan HAM.
Peradilan yang bebas, artinya peradilan yang tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh kekuatan atau kekuasaan apapun.

0 Responses: