nama : anas fathin
kelas : 4ea06
npm : 10211698
KASUS BISNIS YANG TAK BERETIKA
Kasus : susu formula yang mengandung bakteri enterobacter sakazakii
Departemen
Kesehatan sudah merilis daftar merek susu formula yang bebas dari Enterobacter
sakazakii itu. Dan, susu formula si kecil masuk daftar susu yang aman.
Pengumuman tadi masih meresahkan masyarakat. Sebagian masyarakat menuntut agar
merek-merek susu formula yang tercemar segera diumumkan juga kepada publik.
Seperti
diberitakan di banyak media massa, kasus ini bermula ketika para peneliti
Institut Pertanian Bogor yang menemukan kontaminasi bakteri susu ini sebesar
22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar dari tahun 2003 sampai
2006. Persoalan lebih lanjut, baik pemerintah maupun IPB, tidak mau mengumumkan
merek-merek susu yang tercemar.
Ada yang
berpendapat bahwa pengumuman merek susu tercemar ini hanya akan memunculkan
kekacauan. Sementara, banyak yang menuntut pemerintah segera mengumumkan merek
susu tercemar. Pasalnya, ini menyangkut hidup mati dan masa depan anak-anak. Di
tengah sikap pemerintah yang masih menunda pengumuman, muncul info hoax di
jaringan sosial media yang isinya berisi tentang merek-merek susu tercemar.
Info tersebut dibantah oleh BPOM dan Asosiasi Perusahaan Makanan Bayi merasa
prihatin dengan info hoax tersebut. Menurut saya, persoalan ini selesai, kalau
pemerintah segera mengumumkan merek-merek susu yang tercemar. Mana yang lebih
bermartabat, menimbulkan kekacauan yang belum tentu jelas itu atau membunuh
bayi-bayi secara pelan-pelan. Negara tahu, tapi tidak mengumumkan, bagi saya
adalah sebuah kejahatan.
Dalam dunia
marketing, seandainya pemilik merek tahu bahwa susu formulanya tercemar dan
tidak menarik produknya, hal sesungguhnya merupakan kejahatan bisnis. Apalagi
tahu kalau Enterobacter sakazakii ini berbahaya bagi orang tubuh bayi, seperti
pembuluh darah, selaput otak, dan usus. Secara sederhananya, boleh dikatakan
berbisnis dan mengeruk keuntungan dengan menabur bahaya kepada para bayi.
Secara etika, praktik ini tidak bisa dibenarkan. Adalah benar bila konsumen berteriak
menuntut agar pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan transparan soal
ini.
Kalau
dilihat dari kacamata Marketing dewasa ini, pemasar yang tetap memasarkan
produk yang membahayakan pelanggannya melanggar nilai-nilai bisnis, yakni
mencintai pelanggan. Sementara, di era sekarang, orang tidak gampang lagi
menyembunyikan kebohongan. Ketika produk ketahuan belangnya, pelanggan akan
meninggalkannya dengan serangkaian caci maki.
Sumber : Livestockreview.com,Bisnis
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
Dalam kasus ini sebaiknya sebagai produsen susu harus lebih
memperhatiakan kualitas produk, karena pencemaran bakteri enterobacter
sakazakii
sangat membahayakan bagi kesehatan anak balita yang merupakan komsumen utama. Jika
terjadi suatu kasus kesehatan setelah mengkonsumsi susu tersebut hal ini dapat
menjadi masalah besar bagi perusahaan susu tersebut. Sebagaiknya sebagai
produsen harus lebih cermat dalam memasarkan produk yang akan dijual dan harus
memperhatiakan etika dalam berbisnis.
Dan seharusnya
WHO terlebih dahulu memberi pesyaratan bebas bakteri E.Sakazakii dalam susu
bubuk maupun makanan olahan lainnya. Setelah segala persyaratan dipenuhi , BPOM
harus menyatakan semua produk bebas bakteri tersebut. Dan dalam segi iklan
harus menjelaskan secara detail mengenai kandungan susu yang ditawarkan serta
menjelaskan bahwa susu tersebut bebas bakteri yang dapat membahayakan kesehatan
balita sehingga para orang tua tidak ragu dan tidak perlu khawatir untuk
membeli produk susu tersebut.
0 Responses:
Posting Komentar